Breaking News

Teguran BGN ke Bos SPPG yang Viral Joget Pamer Rp6 Juta: Dinilai Overacting, Dapur Ditutup Sementara

 

Dikutip dari media Tribunnews.com Kamis 26 Maret 2026 

Hendrik Irawan, pria pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di CimahiJawa Barat, mendapat teguran keras dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Aksi Hendrik Irawan viral karena berjoget sambil memamerkan dirinya menerima Rp 6 juta per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setelah videonya viral di media sosial, Hendrik Irawan menjadi sorotan publik dan telah menyampaikan permohonan maaf.

Konten joget yang diunggah Hendrik dikecam karena dinilai kurang peka terhadap polemik program nasional yang tengah berjalan.

Selain menuai kecaman publik, pihak BGN mengaku telah memberikan teguran keras pada Hendrik.

Lantas, seperti apa teguran yang disampaikan BGN?

1. Aksi Bos SPPG Dinilai Overacting 

Wakil Kepala BGNNanik S Deyang, menyampaikan Hendrik sudah ditemui oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN, dan ditegur keras.

Menurutnya, BGN menyayangkan aksi Hendrik yang berjoget di SPPG itu.

"Sudah ditegur keras. Yang jelas kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap mitra yang demikian," ungkapnya, Rabu (25/3/2026), dilansir Kompas.com.

Nanik lantas menyoroti Hendrik yang berjoget di dalam SPPG tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

Ia mengaku heran mengapa Hendrik bisa overacting (akting berlebihan) sampai berjoget-joget seperti itu.
"Mengapa harus overacting seperti itu?" tanya Nanik.

2. Dapur MBG Milik Hendrik Ditutup Sementara

Nanik mengungkapkan, saat ini SPPG milik Hendrik telah ditutup sementara atau di-suspend oleh BGN.

"Kebetulan setelah dicek dapurnya ternyata layout-nya salah. Dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak benar, jadi kita suspend," tambah Nanik.

Sehingga, Nanik meminta Hendrik Irawan untuk tidak melakukan hal yang aneh-aneh.

"Ini bukan bisnis ya. Ini adalah program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak. Bukan kemudian dilakukan seperti itu," katanya, Rabu.

Ia juga memperingatkan kepada seluruh mitra BGN untuk tidak melakukan aksi-aksi aneh seperti Hendrik.

"Saya juga enggak suka, dia bikin konten lagi di dalam dapur yang tidak pakai APD, itu kan juga salah. Untuk pembelajaran yang lain, enggak usah mitra aneh-aneh," imbuhnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjelaskan aturan pemberian insentif  Rp6 juta per hari kepada para mitra.

Mitra adalah perorangan atau badan hukum yang menyediakan fasilitas untuk melaksanakan program MBG.

Dalam hal yayasan selaku pemilik fasilitas maka disebut dengan yayasan pemilik fasilitas.

Pemilik fasilitas dapat juga merupakan kolaborasi antara Yayasan dengan perorangan atau badan hukum.

Aturan resmi terkait insentif ada pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diteken Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.

Pada poin mengenai alokasi anggaran disebutkan, insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu.

Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat.

Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan insentif Rp6 juta per hari bukan berasal dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan.

Adapun seluruh proses pembangunan fisik SPPG melalui investasi mandiri oleh mitra.

Dengan demikian, seluruh risiko ditanggung sepenuhnya oleh mitra Seperti risiko pembangunan, pelaksanaan operasional, evaluasi, hingga risiko bencana alam.

Para mitra harus bangun lagi. Karena itu, saya sampaikan 6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiahpun untuk pemeliharaan, perbaikan dan lain-lain,” ujarnya dalam rilis pada akhir Februari 2026 lalu.

Pengakuan Bos SPPG

Operasional SPPG Pangauban di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dikelola Hendrik Irawan, resmi dihentikan sementara oleh BGN

Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan publik akibat konten media sosial yang diunggah Hendrik.

Hendrik secara pribadi mengaku terkejut lantaran aksi joget viralnya di ruangan SPPG serta pernyataannya mengenai insentif harian berujung pada sanksi administratif yang berat

"Saya merasa kaget, permasalahan ini menjadi besar. Memang ada kesalahan saya, tidak mematuhi protokol dengan nge-dance di ruangan. Saya tidak menyangka akan seviral ini," ujar Hendrik saat memberikan keterangan pada Rabu (25/3/2026).

Hendrik secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Diakuinya telah melanggar sejumlah protokol operasional dapur dalam pembuatan konten tersebut.

Meski demikian, Hendrik menegaskan selama ini kualitas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi dapurnya selalu terjaga.

Menurutnya, tidak pernah ada keluhan berarti dari para penerima manfaat terkait standar gizi maupun kebersihan makanan.

Di balik penghentian operasional ini, Hendrik mengaku sangat terpukul saat memikirkan nasib para relawannya.

"Saya prihatin bagaimana nasib relawan saya yang selama ini benar-benar semangat. Apalagi ini habis Lebaran, saya merasa sedih," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca Juga

0 Komentar

© Copyright 2022 - NALAR BANGSA